Masih ingatkah anda dengan seorang tukang becak yang diadili akibat meludahi seorang anak kecil di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kini, kasus yang sudah berjalan di persidangan sejak Desember 2013, dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pembacaan vonis.
Sang tukang becak yang meludahi anak kecil akibat dihina dan diolok-olok kehidupannya tersebut, divonis satu bulan kurungan penjara.
Menggunakan peci hitam dan kemeja putih, Masta, tukang becak asal Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ini harus kembali duduk di kursi pesakitan untuk mengikuti sidang lanjutan pembacaan vonis kasus perbuatan tidak menyenangkan yang membelitnya.
Tukang becak yang dilaporkan oleh tetangganya sendiri dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan akibat meludahi anak kecil tersebut, terlihat tabah menghadapi sidang. Sejumlah kerabat dan warga yang menganggap Masta bersalah, terlihat memadati jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon.
Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung selama hampir satu jam lebih. Hakim yang membacakan dakwaan sejak awal kasus tersebut, mengetuk palu vonis kurungan penjara satu bulan kepada Masta, karena didakwa bersalah meludahi anak kecil, yang sebelumnya menghina dan mengolok-olok kehidupannya yang susah.
Sejumlah keluarga yang tidak terima dengan vonis tersebut , meminta tim pembela Masta untuk melakukan banding terhadap putusan hakim. Sementara, tim pembela Masta akan segera mengajukan banding terkait vonis satu bulan yang diterimanya. Tim pembela beranggapan, vonis yang diketuk hakim tersebut tidak adil.
sumber : http://bandung.okezone.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar