Rabu, 12 Maret 2014
Hampir 11 Ribu Botol Minuman Keras di Musnahkan oleh Jajaran Polrestabes Bandung
Sebanyak 10.771 botol minuman keras dan 750 liter tuak dimusnahkan dengan dilindas pakai mobil stum di Lapangan Cikapundung Timur, Rabu (12/3/2014). Ribuan botol miras itu merupakan hasil operasi dua bulan, Januari-Februari 2014 di Kota Bandung.
"Ini salahsatu upaya untuk menciptakan situasi Kota Bandung yang bebas minuman beralkohol. Kami kerjasama dengan polsek dan masyarakat yang menginformasikan minuman beralkohol di tengah-tengah mereka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di lokasi pemusnahan.
Menurutnya miras itu dirazia di toko maupun kios. Bahkan dari mobil boks yang tengah mengantarkan minuman tersebut ke kios.
Dari ribuan botol miras yang dirazia, polisi sempat mengamankan 24 pelaku. Mereka kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Sanksinya Rp 250 ribu. Kalau tak bisa membayar, satu bulan kurungan penjara," ujar Mashudi.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan razia polisi ini membantu tugas Satpol PP dalam menertibkan peredaran miras di Bandung.
"Dalam dua bulan saja ada 10 ribu botol miras yang berhasil dirazia. Berarti kan pelakunya sangat dahsyat. Untuk atasi ini kami tak bisa sendiri, harus bekerjasama dengan kepolisian," ujar Oded.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar